Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015

TINJAUAN HUKUM TENTANG JAILBREAKING PADA PERANGKAT IPHONE BERDASARKAN PASAL 52 UNDANG-UNDANG NO.28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Andreas Kurniawan (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2015

Abstract

iOS merupakan sistem operasi pada perangkat iPhone yang bersifat Closed Source atau Perangkat Lunak berkode sumber tertutup, yang tidak boleh dirubah atau di modifikasi oleh orang lain tanpa ijin dari pihak Apple selaku pemilik Hak Cipta iOS. Banyaknya limitasi yang diberikan Apple membuat banyak pengguna iPhone melakukan Jailbreak pada perangkat iPhone. Melakukan Jailbreak dibeberapa Negara diperbolehkan dan mempunyai dasar hukum yang jelas, Indonesia memiliki Undang – Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, dimana undang – undang tersebut belum secara jelas mengatur tentang melakukan Jailbreak pada perangkat Seluler. Mengingat belum jelas dan perlunya melakukan penafsiran terhadap pasal yang terkait dan ketentuan pidana bagi pengguna Jailbreak.Kata Kunci : Hak Cipta, Tinjauan Hukum, Jailbreak

Copyrights © 2015