Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015

DIKABULKANNYA PERCERAIAN DARI PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor.03/PDT.G/2013/PN.BKY)

Astari Priyandini (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2015

Abstract

Dikabulaknnya Perceraian Dari Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan dalam Studi Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor.03/PDT.G/2013/PN.BKY merupakan putusan PN yang mengabulkan perceraian dari perkawinan yang tidak dicatatkan sehingga menimbulkan kekaburan hukum yang bersinggungan dengan kepastian hukum yaitu bahwa suatu perkawinan yang tidak dicatatkan seharusnya perkawinan tersebut dianggap tidak ada atau tidak pernah diakui oleh negara, tidak bisa diproses secara hukum dan bahwa perkawinan tersebut sudah menyalahi undang-undang sehingga tidak berkepastian hukum dan tidak dilindungi yang dapat berakibat tidak dapatnya diajukan suatu perbuatan hukum setelah perkawinan berlangsung, salah satunya sebagai dasar dalam mengajukan perceraian.Kata kuci: perkawinan tidak dicatatkan, perceraian

Copyrights © 2015