Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015

PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH GUNA MENANGANI PENGGUNAAN REKENING UNTUK PENIPUAN MELALUI ONLINE SHOP

Novie Purnamasari Situmorang (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
03 Jul 2015

Abstract

Prinsip Mengenal Nasabah merupakan prinsip yang diterapkan bank untukmengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasukpelaporan transaksi yang mencurigakan. Prinsip ini tidak hanya penting dalamrangka pemberantasan pencucian uang melainkan ketika mejalankan kegiatanusaha, bank akan menghadapi berbagai risiko usaha, dan untuk mengurangi risikousaha tersebut bank diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kehati-hatian. Salahsatu upaya dalam melaksanakan Prinsip Kehati – hatian ini adalah denganmenerapkan Prinsip Mengenal Nasabah ini. Jadi, prinsip ini bukan hanya sekedaruntuk pemberantasan pencucian uang melainkan juga digunakan untukmelindungi bank dari berbagai resiko yang akan terjadi saat berhubungan dengannasabah. Salah satu resiko yang terjadi saat berhubungan nasabah adalah ketikasalah satu produk bank yaitu rekening yang disalahgunakan oleh nasabah untukpenipuan melalui online shop.Kata Kunci: Prinsip Mengenal Nasabah, penggunaan rekening, penipuan, onlineshop.

Copyrights © 2015