Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015

GUGATAN PEMBAGIAN WARIS TIDAK DAPAT DITERIMA (Studi Dalam Prespektif Perkara Waris Nomor 158/Pdt.G/2010/PA-Mlg)

Asrika Shabrina R (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
10 Jul 2015

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Gugatan Pembagian Waris Tidak Dapat Diterima(Studi Dalam Perspektif Perkara Waris Nomor 158/Pdt.G/2010/PA-Mlg) pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya Majelis Hakim tidak dapat menerima gugatan perkara waris No. 158/Pdt.G/2010/PA-Mlg karena permohonan Pemohon pada dasarnya dan yang sebenarnya adalah sengketa penguasaan harta milik sah Pemohon sendiri yang kehendaknya akan segera dijual guna memenuhi kebutuhannya yang sekarang dikuasai Termohon dan terlebih lagi bahwa sekarang obyek yang dimohonkan tersebut dalam jaminan pihak ketiga yaitu BRI Unit Singosari dan telah jelas pula bahwa yang menjadi kehendak pemohon adalah penjualan serta pembagian harta miliknya sendiri, bukan sebagai sengketa (pembagian) harta warisan, berdasarkan fakta tersebut majelis Hakim patut berpendapat bahwa permohonan pemohon sebagai permohonan yang prematur,tidak jelas dan kabur (obscuur libel) yang oleh karenanya harus dinyatakan tidak diterima.Yang jelas bahwa Surat Hak Milik (SHM) No 389 atas nama Pemohon masih ada di BRI sebagai jaminan hutang.Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : 1.Apa dasar dan pertimbangan majelis hakim tidak dapat menerima Gugatan Perkara Waris No. 158/Pdt.G/2010/PA-Mlg? 2.Bagaimana analisis yuridis terhadap putusan Pengadilan Agama Malang Gugatan Perkara Waris No. 158/Pdt.G/2010/PA-Mlg tidak dapat diterima?Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode hukum normatif (yuridis normatif) yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statuta approach) dan pendekatan kasus (case approach).Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis dari dokumentasi, yaitu dengan mencari bahan hukum berupa catatan, buku, artikel jurnal, dan sebagainya baik dari perpustakaan maupun internet. Penelitian ini dianalisis dengan menggunakan dengan menggunakan teknik interpretasi. Interpretasi atau penafsiran merupakan salah satu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan yang tidak jelas mengenai teks undang undang agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkan berhubungan dengan peristiwa tertentu (dalam kasus warisan ini ). Penafsiran hukum dilakukan terhadap undang-undang yang dianggap tidak lengkap atau tidak jelas, seorang ahli hukum tidak dapat bertindak sewenang-wenang.Penafsiran yang digunakan adalah penafsiran secara sitematis atau logis yakni menafsirkan suatu peraturan perundang-undangan dengan perundang-undangan lainnya yang dalam suatu sistem hukum.Kata kunci: Pembagian Waris;Gugatan Tidak Dapat Diterima

Copyrights © 2015