Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015

KAJIAN YURIDIS PASAL 9 AYAT (4) HURUF BPERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

Moch Bayu Mutaqim (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
10 Jul 2015

Abstract

Narapidana memiki beberapa hak dalam Lembaga pemasyarakatan. Salah satu hak tersebut adalah hak remisi. Namun terjadi pertentangan dalam hal syarat pemberian hak remisi antar peraturan yang dapat menimbulkan konflik norma antara kedua peraturan tersebut. Pertentangan tersebut mengenai: 1) Pasal 9 ayat (4) huruf b Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Tertib LAPAS dan RUTAN mengatur syarat dan tata cara lain di luar dari ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012  terkait dengan syarat penerimaan hak remisi. 2) Pasal 9 ayat (4) huruf b Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Tertib LAPAS dan RUTAN menyebabkan Pasal 34 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tidak dapat diterapkan. 3) Penerapan Pasal 9 ayat (4) huruf b Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Tertib LAPAS dan RUTAN menimbulkan kemungkinan hilangnya hak remisi Kata kunci: Bertentangan, konflik norma, remisi

Copyrights © 2015