Diperlukan desain untuk menjadi model baku mengenai kebutuhan ruang dan kapasitas ruang kantor kelurahan sesuai dengan persyaratan teknis bangunan pemerintah. Persyaratan tersebut adalah Permen PU No 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Dalam pembangunan Gedung Negara harus memenuhi persyaratan teknis seperti persyaratan arsitektur bangunan yang mengatur tentang hubungan antar ruangan. Persyaratan struktur bangunan yang harus memenuhi persyaratan keselamatan yang sesuai dengan perundangan yang berlaku. Persyaratan utilitas bangunan yang harus memenuhi air minum, air limbah, pengolahan sampah dan lainnya. Desain ruangan untuk semua kelurahan dibuat sama agar fungsi bangunan sesuai dengan fungsi pelayanan kelurahan untuk masyarakat. Sementara, untuk kebutuhan ukuran ruangan disesuaikan dengan kondisi lokasi yang ada.
Copyrights © 2021