Dinas Perhubungan di pemerintahan daerah memiliki kewenangan untuk melakukan PengujianKendaraan Bermotor dan secara berkala melakukan Pengcekan dilapangan terhadap kendaraankendaraan umum. Pengecekan dilapangan pada saat ini pada umumnya dilakukan secara manualdengan menghentikan kendaraan dan memeriksa surat-surat dan kelengkapannya, dan jikaKelengkapan kendaraan tidak sesuai akan dilakuakn Tindakan tilang. Untuk memudahkanpencekan status KIR Kendaraan dan melaporkan Tindakan tilang, dibutuhkan suatu sistemberbasis mobile yang dapat dipergunakan oleh petugas dilapangan, untuk itu dibuatlah APlikasiMobile Status KIR Kendaraan.
Copyrights © 2019