Badamai Law Journal
Vol 7, No 2 (2022)

MEKANISME PENDIRIAN BISNIS FINTECH LENDING (PINJAMAN ONLINE) BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Siti Maisarah (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 May 2023

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan seputar Fintech Lending/pinjaman online (pinjol) di Indonesia dan mekanisme pendirian bisnis Fintech Lending/pinjol yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang[1]undangan yang diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa pengaturan Fintech Lending/Pinjol masih sebatas POJK 77/2016 dan beberapa hal penting yang diatur didalamnya diantaranya tentang batas maksimum total pemberian pinjaman dana, ketentuan isi dokumen elektronik, ketentuan secara garis besar tentang kriteria penerima pinjaman, sanksi administratif. Aturan terkait lainnya yaitu UU ITE sebagai pelengkap dari sisi sanksi pidananya. Khusus mengenai fintech lending/pinjol belum ada pengaturan dalam bentuk UU yang mengatur khusus mengenai hal tersebut. Mekanisme pendirian bisnis fintech lending/pinjol khusus dalam bentuk PT maka sebelumnya harus mengurus pengesahan PT melalui AHU, mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK agar mendapatkan Surat Tanda Bukti Terdaftar, mengajukan pendaftaran sebagai anggota Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), mengurus NIB di OSS, dan mengajukan permohonan perizinan ke OJK.

Copyrights © 2022