Artkel ini menelaah tentang fenomena kejahatan korupsi yang berlangsung di Indonesia dalam perspektif Filsafat Pancasila. Kendati kejahatan ini disebut sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary cryme) kerena berdampak merusak hajat hidup orang banyak, namun pada praktiknya menjadi fenomena yang lazim di lingkungan elit Indonesia. Bahkan, tidak sedikit menyasar elit negera, termasuk mereka yang berasal dari lembaga yudikatif – pilar terakhir penegak keadilan. Pada konteks inilah, Pancasila sebagai Philosofische gronslag (padangan hidup serta sumber hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia) digunakan sebagai candra dalam merefleksikan ulang praktik kejahatan yang berlangsung sistemik dan massif ini. Dari usaha ini ditemukan bahwa bahwa kejahatan korupsi secara ontologis mengalami totalisasi dan pengaburan sehingga kemudian berimpilaksi pada ‘anonimisasi’ terhadap korban kejahatan tersebut. Adapun secara aksiologis, kejahatan merupakan pengkhianatan terhadap pancasila itu sendiri. Pancasila tidak lagi menjadi sumber hukum dan etika pubik dalam kehidupan bernegara.
Copyrights © 2022