Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2019 Dalam Rangka Ekstensifiksi Melalui Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kab. Deli Serdang. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah masih banyak masyarakat wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Dengan penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan analisis kualitatif yaitu suatu metode yang mengamati masalah yang sedang diteliti, dengan menggambarkan keadaan yang sebenar-benarnya dalam berusaha serta memperoleh informasi sebanyak-banyaknya dengan memanfaatkan wawancara. Implementasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2019 Dalam Rangka Ekstensifikasi Melalui Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kab. Deli Serdang, sudah terimplementasi di Kab. Deli Serdang karena adanya tindakan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP). Dari hasil penelitian yang dapat diketahui bahwa DJP telah melakukan pengawasan yaitu dalam bentuk penyuluhan, sosialisasi pajak atau vinising mengenai ekstensifikasi.
Copyrights © 2022