Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ilmu Sosial dan Politik
Vol 1, No 4 (2021)

Pelaksanaan Peraturan Daerah No 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan Di Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan

Gebrina Fadhilah (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
16 Dec 2021

Abstract

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan adalah wajib retribusi setiap orang atau badan yang menutut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi di wajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pungutan atau pemotongan retribusi pelayanan kebersihan(Menurut Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2012)subjek retribusi pelayanan kebersihan adalah setiap orang atau badan yang menikmati pelayanan kebersihan cara mengukur tingkat penggunaan jasa di ukur berdasarkan kualitas bangunan, fungsi bangunan,luas bangunan,lokasi/letak bangunan klasifikasi jalan,volume sampah terlayani.Di Kota Medan tercatat ada sekitar 284 ribu warga yang terdaftar wajib retribusi sampah (wrs),namun wrs yang membayar retribusi sampah hanya 77 ribu akibatnya pendapatan dari sampah untuk menutupi operasional sampah tidak tercukupi.Hal itu merupakan salah satu kendala dalam pengutipan sampah karena untuk perbaikan dan penambahan angkutan serta biaya lainnya menjadi terkendala dan penurunan target.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan di Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif dan analisis data kualitatif proses pemecahan masalah yang di selidiki dengan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau gambaran sebagaimana adanya tentang implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No.10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan berdasarkan yang ada dan akan mencoba menganalisis kebenarannya berdasarkan data yang di peroleh.Hasil penelitian menunjukan bahwa peraturan pemerintah Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan belum sepenuhnya berjalan dengan baik.Hal itu di karna kan Kepala Dinas Kota Medan kurang bertindak tegas terhadap iuran wajib retribusi pelayanan Kota Medan karna masih banyak warga Kota Medan yang tidak mau sampah nya di angkut oleh pihak dinas Kota Medan serta kurang nya personil bestari.Serta seharusnya pihak dinas berupaya dan membuat tindakan yang tepat agar tercapainya tujuan perda tersebut. Kata Kunci: Retribusi, Iuran,Warga

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jimsipol

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ilmu Sosial dan Politik [JIMSIPOL] adalah jurnal ilmiah yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dengan melibatkan seluruh komponen akademisi yang ada di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. JIMSIPOL adalah jurnal ilmiah yang menerbitkan dan ...