Penanggulangan bencana merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, yaitu serangkaian kegiatan penanggulangan bencana sebelum, pada saat maupun sesudah terjadinya bencana. Seringkali bencana hanya ditanggapi secara parsial oleh pemerintah. Bahkan bencana hanya ditanggapi dengan pendekatan tanggap darurat (emergency response). Pemerintah bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi fokus rekontruksi dan rehabilitasi dari pascabencana. Jaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan harus segera diupayakan, hal ini untuk mengantisipasi korban yang lebih banyak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Walikota Medan Nomor 2 Tahun 2018 Dalam Rangka Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Banjir Di Kota Medan. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan analisis kualitatif yaitu suatu jenis penelitian melalui prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan, melukiskan keadaan sekitar dengan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta. Berdasarkan hasil penelitian ini, diketahui bahwa Peraturan Walikota Medan Nomor 2 Tahun 2018 Dalam Rangka Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Banjir Di Kota Medan sudah terimplementasi, namun masih ada terdapat beberapa kendala antara lain kurangnya sosialisasi dan edukasi, kurangnya anggaran yang dianggarkan pemerintah serta masih minimnya pengetahuan masyarakat terkait bahayabencana banjir. Dalam penanganan bencana banjir BPBD selaku perpanjangan tangan Pemerintahan Kota medan masih belum mampu menangani banjir dari tahun ketahun, hal ini dapat kita lihat dari masih seringnya terdengar berita banjir di kota medan. Kurangnya koordinasi dan komunikasi kepada intansi/pihak-pihak yang berwenang dalam penanganan bencana banjir membuat BPBD kesulitan dalam menanggulangi bencana banjir. kata kunci: Peraturan, Kinerja, Bencana Banjir
Copyrights © 2021