Bursa kerja khusus adalah suatu pelayanan pada satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan tinggi, dan lembaga pelatihan kerja yang memberikan fasilitas penempatan tenaga kerja bagi para alumninya. Bursa Kerja Khusus merupakan sebuah kegiatan yang bertujuan untuk mempertemukan pencari kerja dengan para pencari tenaga kerja dalam rangka memberikan informasi mengenai ketersediaan posisi dan gambaran mengenai perusahaan secara umum.Untuk melaksanakannya dibutuhkan persetujuan dari instansi yang membidangi ketenagakerjaan kecuali yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Bursa kerja khusus juga memiliki tugas dan fungsi seperti memberikan informasi pasar kerja, pendaftaran pencari kerja, memberikan penyuluhan dan serta penyaluran dan penempatan tenaga kerja. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 Dalam Rangka Pelaksanaan Pameran Bursa Kerja Khusus Di Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan analisis kualitatif yaitu pemecahan masalah yang diselidiki dengan pengamatan, wawancara, menggambarkan keadaan penelitian pada saat sekarang, berdasarkan fakta fakta yang sebagaimana adanya. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 Dalam Rangka Pelaksanaan Pameran Bursa Kerja Khusus di Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan belum terimplementasi dengan baik. Ini terjadi karena kerjasama, dan juga tindakan tindakan untuk mencapai tujuan belum dilaksanakan, tahapan tahapan dalam kebijakan belum terlaksanakan dengan baik dikarnakan sulitnya menyampaikan informasi serta kurangnya media penyampaiannya. Hasil dari bursa kerja khusus ini tidak ada disebabkan oleh karna beberapa faktor yang mendukung keberhasilan suatu implementasi seperti; komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi belum terlaksanakan.
Copyrights © 2022