Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2016 Dalam Rangka Perlindungan Hak Anak Di Kabupaten Langkat. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan analisis kualitatif yaitu suatu jenis penelitian melalui prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan, melukiskan keadaan sekitar dengan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta. Berdasarkan hasil penelitian ini, diketahui bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2016 Dalam Rangka Perlindungan Hak Anak di Kabupaten Langkat sudah terimplementasi, namun masih ada terdapat beberapa kendala antara lain kurangnya sarana dan prasarana, kurangnya anggaran yang dianggarkan pemerintah serta masih banyak masyarakat yang menganggap Kartu Identitas Anak tidak penting dikarenakan akta kelahiran masih dianggap cukup untuk memenuhi identitas resmi anak. Dalam hal ini diperlukannya keterlibatan masyarakat dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dari kebijakan terkait Kartu Identitas Anak yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga masyarakat mengetahui dengan jelas dan pasti akan manfaat/kegunaan Kartu Identitas Anak. Diharapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat agar lebih memfokuskan pada penerbitan kartu identitas anak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 sebagaimana mestinya telah diatur, dan melakukan sosialiasi terhadap pentingnya KIA kepada masyarakat dengan mengutamakan masyarakat yang berada di daerah kecil khususnya ke sekolah-sekolah yang ada di pedesaan agar masyarakat mengerti akan pentingnya kartu identitas anak tersebut kemudian sumber daya manusia lebih ditekankan dalam menjalankan kebijakan ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Langkat dan selalu memberikan pengawasan terhadap pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak. kata kunci: Peraturan, Pelayanan, Kartu Identitas Anak
Copyrights © 2021