Masalah ini dirumuskan bahwa Bagaimana Evaluasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu dalam Rangka Pelaksanaan Proses Izin Gangguan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batu Bara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Perda tersebut sampai saat ini. metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan analisis kualitatif. Efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kinerja yang dihasilkan oleh DPMP2TSP Kabupaten Batu Bara masih dinilai kurang optimal demi mendapatkan tujuan dari Perda, Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih minim dalam kemampuan masing-masing, banyaknya pegawai yang tidak mengetahui Perda Nomor 12 Tahun 2010 Terkait Retribusi Izin Gangguan sebagai acuan pelaksanaannya sehingga dinilai gagal dalam pengimplementasiannya. Penulis juga menyampaikan bahwa permasalahan mendasar yang menyebabkan kurang optimalnya hasil atau kinerja yang dilakukan dalam mencapai tujuan Perda No.12 terkait Izin Gangguan terletak pada unsur pemerintah, dimana pihak DPMP2TSP tidak secara betul-betul melaksanakan kinerja yang di inginkan oleh masyarakat.
Copyrights © 2022