Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pembiayaan mikro dengan akad murabahah di Bank Syariah Indonesia (BSI), untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam mekanisme pembiayaan mikro dengan akad murabahah di Bank Syariah Indonesia (BSI) dan untuk mengetahui solusi dalam menghadapi masalah mekanisme pembiayaan mikro dengan akad murabahah di Bank Syariah Indonesia (BSI). Jenis penelitian ini menggunakan kualitatif. objek penelitian yang diteliti mengenai mekanisme pembiayaan mikro dengan akad murabahah yang dilakukan pada Bank Syariah Indonesia Cabang Batam. Teknik pengumpulan data yang digunakan wawancara dan dokumenter. Metode analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu tahapan mekanisme pembiayaan mikro dengan akad murabahah pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Batam ada 9 tahapan dan sebagian besar sudah sesuai dengan teori dari Buku Standar Produk Perbankan Syariah OJK (2016) walaupun ada cara atau pendekatan yang berbeda. Tahapan yang tidak sesuai dengan teori yang dilakukan oleh bank yaitu pada tahapan pengumpulan data nasabah dan analisis rasio. Kata Kunci: Pembiayaan, Akad, Murabahah, Bank, Syariah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022