Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui preferensi atau minat masyarakat terhadap pemberlakuan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) oleh Bank Indonesia pada tanggal 1 Januari 2020 sebagai alat transaksi pembayaran digital. Pengukuran preferensi tersebut menggunakan beberapa faktor yang mempengaruhi persepsi individu dalam pengambilan keputusan, yaitu persepsi kemudahan, persepsi kepercayaan, persepsi kemanfaatan dan persepsi risiko. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah kuesioner dengan skala Likert dan pengolahan data menggunakan regresi logistik biner (regresi logit). Berdasarkan pengumpulan data yang dilakukan diperoleh total responden sebanyak empat puluh enam orang yang mewakili beberapa kalangan masyarakat. Dari hasil pengolahan data diperoleh bahwa secara simultan seluruh faktor persepsi memiliki pengaruh terhadap preferensi konsumen menggunakan QRIS sebagai alat transaksi pembayaran digital, sedangkan berdasarkan hasil pengujian individual, faktor persepsi kemanfaatan memiliki pengaruh signifikan terhadap minat penggunaan QRIS, sedangkan faktor persepsi lainnya diperoleh hasil berpengaruh tidak signifikan terhadap minat konsumen dalam menggunakan QRIS. Hal ini sesuai dengan hasil odd ratio bahwa kecenderungan atau peluang persepsi kemanfaatan mempengaruhi minat konsumen dalam menggunakan QRIS sebesar 99,549 kali.
Copyrights © 2020