Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memperoleh gambaran bagaimana penerapan pembebasan denda kepada nasabah yang terkena dampak pandemi Covid-19 pada KSPPS Kota Padang. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia DSN MUI nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 memutuskan bahwa nasabah yang tidak/belum mampu membayar disebabkan force majeur tidak boleh dikenakan sanksi. Jenis penelitian ini adalah kualitatif komparatif dengan metode penelitian analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan selama masa pandemi pada layanan pembiayaan murabahah terungkap bahwa denda kepada nasabah KSPPS yang usahanya benar-benar terpuruk tidak diterapkan. Nasabah yang terdampak Covid-19 pembayaran cicilan sesuai dengan kemampuan nasabah, pengelola KSPPS melakukan pendekatan kekeluargaan dengan nasabah yang bersangkutan dengan tidak menggunakan besaran cicilan berdasarkan jumlah yang disepakati di awal akad. KSPPS memberikan kelonggaran sesuai dengan kemampuan finansial nasabah. Nasabah bahkan tidak lagi diminta untuk membayarkan margin namun hanya pokok pinjamannya saja. Selain itu, juga dilakukan kebijakan reskedul piutang.
Copyrights © 2021