Artikel ini bertujuan untuk mengkaji Kegagalan Penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada Perbankan Syariah di Indonesia. Implementasi GCG, khususnya pada v, sangat penting karena dapat meningkatkan keuntungan perusahaan dan keuntungan pemegang saham dalam jangka panjang Dengan menggunakan metode hukum normatif, artikel ini menunjukkan: Pertama; GCG merupakan suatu konsep yang menekankan pentingnya hak pengguna laporan keuangan untuk mendapatkan informasi secara akurat dan tepat waktu; dan tanggung jawab manajemen perusahaan untuk menyediakan informasi secara akurat dan menjalankan nilai fundamental perusahaan. Kedua; implementasi GCG gagal di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan masih banyak Perbankan Syariah yang ragu-ragu untuk menerapkan GCG secara penuh. Ketiga, Indonesia tidak membutuhkan lebih banyak hukum. Yang diperlukan adalah perubahan budaya hukum yang akan menerapkan undang-undang dan lembaga ini sebagaimana dirancang untuk digunakan dan komitmen dalam setiap aspek kehidupan profesional untuk menerapkan GCG.
Copyrights © 2022