Masalah di dalamnya dilatar belakangi dari vaksin yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk menangani masalah covid 19. Dan didapati kabar bahwa sebagian dari vaksin yang diberikan itu mengandung lemak babi. Sedangkan dalam Islam, babi itu haram dikonsumsi. Maka dilakukan penelitian dengan pisau analisis berupa maqashid syariah dan dan dalil yang berkaitan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penggunaan lemak babi di masa pandemi dianggap menjadi kondisi dharurat. Tempat penelitian berupa studi pustaka untuk menggali hukum dari vaksin beserta semua dalilnya untuk menjadi data primer, dan lapangan untuk menggali semua fakta dan dinamika yang terjadi di masyarakat untuk kemudian menjadi data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan vaksin yang mengandung lemak babi di masa pandemi tidak dibenarkan dalam Islam karena kebutuhan terhadap vaksin tidak mencapai taraf idhtirar (sangat dibutuhkan) dan juga menjadi qiyas ma’a al fariq (tidak dapat diqiyaskan) dalam masalah kebolehan makan babi dalam ijtihad tahqiqul manath dan maqashid syariah. Dan saran yang mampu diberikan adalah dengan memperbanyak kajian dan penelitian mengenai penggunaan babi ini bagi zat yang dianggap sebagai obat dan pencegah masuknya virus, agar masyarakat dapat tercerahkan dari semua penelitian dan pengkajian yang ada.
Copyrights © 2022