Penelitian ini bertujuan memahami dan menganalisis mengenai pandangan ulama Kota Medan tentang hukum mengonsumsi buaya. Mengenai hukum memakan buaya, beberapa ulama mazhab berbeda pendapat ada yang membolehkan terutama dari kalangan Malikiyah, dan Hanafiyah membatasi hanya ikan yang halal dari hewan laut untuk dimakan. Sedangkan Imam Ahmad mengqiyaskan hewan laut yang bertaring kepada hewan darat sehingga jika buaya dikategorikan sebagai hewan laut yang bertaring seperti hewan darat lainnya, maka bagi yang bermazhabkan Imam Ahmad berpendapat bahwa hewan tersebut haram. Namun, ternyata terdapat perselisihan mengenai alasan buaya diharamkan. Sebab jika alasan keharaman karena wujud gigi dengan taring hewan tersebut maka seharusnya hiu akan digolongkan kedalam hewan haram sebagaimana pendapat ulama salafi dan ulama arab saudi didukung dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Al Lajnah Ad Daaimah lil Buhuts Al Ilmiyyah walifta’ nomor 5394. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum mengonsumsi buaya menurut ulama MUI, ulama Ormas, ulama salafi dan ulama Akademisi Kota Medan serta mengetahui dalil, istimbat hukum yang digunakan ulama Kota Medan mengenai hukum mengonsumsi buaya. Penelitian mengenai hukum mengonsumsi buaya ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum memakan buaya mendapat perselisihan dikalangan ulama MUI, ulama Al Washliyyah, ulama Nahdlatul Ulama, ulama Muhammadiyyah dan ulama salafi, sebagian besar ulama Kota Medan mengatakan bahwa mengonsumsi buaya adalah haram diantaranya ulama MUI, ulama Al Washliyyah, ulama Nahdlatul Ulama, ulama Muhammadiyyah dan ulama Akademisi namun beberapa diantaranya menyebutkan bahwa mengonsumsi buaya hukumnya halal seperti ulama salafi.
Copyrights © 2022