Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
Vol 10, No 02 (2022): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam

Perspektif Hakim Pengadilan Agama Kota Medan dan Advokat Kota Medan Terhadap Pelaksanaan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Yang Mengatur Tentang Putusan Sela dalam Proses Perceraian di Pengadilan Agama Kota Medan




Article Info

Publish Date
16 Oct 2022

Abstract

Putusan sela adalah suatu bentuk putusan awal sebelum berakhirnya proses persidangan. Hakim dapat memberikan putusan sela terkait masalah yang sedang disidangkan, dengan syarat penggugat atau pemohon memintakan putusan sela untuk diputuskan majelis hakim terlebih dahulu. Jenis penelitian ini adalah yuridis-empiris. Penelitian yuridis berupa penelitian tentang aturan perundang-undangan, serta keputusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht), sedangkan penelitian empiris, yakni penelitian lapangan di Pengadilan Agama Kota Medan, dan Kantor Advokat di Kota Medan. Hasil penelitian: Pelaksanaan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang mengatur tentang putusan sela, kasus gugatan perceraian, dapat dikatakan tidak pernah diputus dengan putusan sela, dikarenakan penggugat tidak memohon putusan sela dalam surat gugatan. Hakim bersifat pasif, maka majelis hakim tidak boleh memberikan putusan sela yang tidak dimintakan di berkas gugatan perceraian. Persepsi Hakim Pengadilan Agama Kota Medan dan Advokat Kota Medan tentang pelaksanaan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang mengatur tentang putusan sela dalam proses perceraian, pelaksanaan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 merupakan hak dari penggugat, sebab itu ketika penggugat merasa ada suatu tuntutan yang harus didapatkan dengan segera, penggugat dapat meminta hakim untuk memutuskan perkara dengan putusan sela. Advokat Kota Medan berpendapat, sebagian besar advokat Kota Medan diwawancarai biasanya tidak menggunakan hak putusan sela ketika membuat surat gugatan bagi kliennya (penggugat), hanya saja mereka berpendapat, seandainya ada kasus yang sangat urgen, maka permohonan putusa sela dapat dimintakan

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

am

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan ...