Pemerintahan Indonesia baru saja mengesahkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang isinya banyak memicu kontroversi publik, salah satunya adalah yang berkaitan dengan rencana pemungutan pajak terhadap bahan pokok. Tujuan penelitian ini adalah untuk melengkapi studi-studi terdahulu mengenai pemikiran Ibnu Khaldun terhadap Pajak, dengan unsur kebaruan berupa spesifikasi pembahasan pajak terhadap bahan pokok. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan sejarah (historical approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Sumber hukum berupa bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primernya yakni kitab Muqoddimah Ibnu Khaldun, sedangkan sumber data sekunder adalah jurnal, skripsi, tesis dan beberapa penelitian terdahulu yang mempunyai hubungan dengan masalah yang terdapat pada penelitian ini. Pengumpulan bahan hukum jenis studi kepustakaan dan analisanya menggunakan tehnik deskripsi, dan tehnik analisa. Hasil penelitian ini adalah bahwa pemungutan pajak terhadap bahan pokok menurut Ibnu Khaldun berdasarkan kepada teori syaratnya, tidaklah dibolehkan. Hal ini karena Pemungutan Pajak terhadap bahan pokok cenderung menghambat kegiatan produksi dan perdagangan masyarakat; Belum diatur dengan rinci implementasinya oleh pemerintah dan berlawanan dengan syari’at; Keluar dari batas wajar sehingga belum ditujukan untuk kesejahteraan rakyat; dan belum sesuai dengan asas keadilan dan proporsionalitas.
Copyrights © 2022