Penelitian ini bertujuan menyelesaikan: pertama, bagaimana konsep perlindungan hak asasi manusia dalam penetapan saksi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat ditinjau dari analisa penerapan nilai-nilai Maqasid Al-Syari’ah. kedua, bagaimana efektifitas hukum Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Jinayat. ketiga, bagaimana proses Mahkamah Syari’ah dalam menetapkan saksi Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang jinayat ditinjau dari hak asasi manusia dalam menjamin perlindungan hak untuk masyarakat Aceh Tenggara? Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Data primer penelitan adalah pandangan Majelis Permusyawatan Ulama, Dinas Syari’at Islam, Mahkamah Syari’ah dalam menetapan saksi Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Jinayat di Kabupaten Aceh Tenggara dalam menjamin hak untuk hidup, hak kebebasan dan hak kesalamatan. sedangkan sekunder peneliti menggunakan berbagai literatur yang membahas tentang Maqasid al-Syari’ah, dalam melindungi agama, ketururunan, akal dan harta yang di jaga agar masyarakat Aceh Tenggara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, sanksi yang diberlakukan di Aceh tenggara sudah sesuai dengan konsep kebijakan hukum pidana khususnya menggunakan parameter teori gabungan, yaitu: hukuman cambuk sebagai sanksi telah memenuhi prinsip pencegahan. hukuman cambuk sebagai sanksi telah memenuhi prinsip kesesuaian dengan berat ringan perbuatan yang diancam, serta formulasi sanksi cambuk di dalam beberapa Qanun di Aceh sudah sesuai dengan tiga prinsip utama penalisasi dalam konsep kebijakan hukum pidana.
Copyrights © 2022