Tindakan khalwat merupakan perkara yang dilarang dalam agama Islam. Provinsi Aceh telah beru paya menanggulangi tindakan khalwat dengan berbagai cara, salah satunya dengan mengatur satu qanun, yakni Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum). Khususnya Kabupaten Aceh Taming serta di daerah Aceh pada umumnya, terdapat Majelis Adat Aceh (MAA), sebagai bagian dalam mengatur masalah adat yang berfungsi untuk memberikan pengayoman dan bimbingan kepada masyarakat Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang untuk dapat mengamalkan nilai-nilai agama Islam di tengah masyarakatnya. Jenis Penelitian ini adalah penelitian yuridis-empiris. Penelitian yuridis adalah penelitian yang menjadi data atau norma hukum sebagai landasan utamanya. Norma hukum yang dijadikan landasan dalam penelitian ini adalah Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum). Penelitian Empiris dalam penelitian ini adalah kenyataan dalam kehidupan yang tampak di masyarakat. Hasil Penelitian: Efektivitas qanun khalwat dalam penanggulangan khalwat melalui Majelis Adat Aceh (MAA) di Kabupaten Aceh Tamiang. Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Tamiang telah berusaha sekuat tenaga dalam melakukan penanggulan khalwat (mesum) yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang. Penanggulangan tindak khalwat (mesum) dalam melakukan pengefektivan qanun khalwat (mesum) yang dilakukan oleh Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Tamiang telah efektif, hal ini terbukti dengan semakin berkurangnya tindak pelaku dari khalwat (mesum) yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang. Adanya kewenangan yang dimiliki oleh Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Tamiang dari segi lembaga adat, sekaligus sebagai lembaga yang turut dalam mensosialisasikan penerapan nilai-nilai ajaran agama Islam di tengah masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang. Pendukung dan penghambat penanggulan khalwat melalui Majelis Adat Aceh (MAA) di Kabupaten Aceh Tamiang. Pendukung: Segi pendanaan yang didapat dari Anggaran Pendapatan Kabupaten Aceh Tamiang, terbukanya masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang dalam memberikan kepercayaan, mudahnya masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang dalam berkontribusi dalam memberikan laporan Faktor penghambat, masalah pendanaan yang sempat tersendat, kurangnya pengurus dari Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Tamiang.
Copyrights © 2022