Desa Sei Bejangkar Kabupaten Batu Bara merupakan salah satu Desa yang memiliki lahan pertanian sawah yang cukup luas, sehingga pekerjaan masyarakat daerah setempat adalah bertani. Tetapi, karena faktor ekonomi masyarakat di desa tersebut menengah kebawah menyebabkan tidak semua masyarakat memiliki lahan pertanian. Sehingga salah satu bentuk saling tolong menolong yang diterapkan masyarakat setempat yaitu dengan melaksanakan sitem muzara’ah. Muzara’ah merupakan bentuk akad kerja sama dalam mengelola lahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, bagi hasil yang diperoleh sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Dimana, kesepakatan yang banyak terjadi di desa tersebut antara pemilik lahan dan penggarap yaitu dengan sistem bagi hasil 70% untuk pemilik lahan dan 30% untuk penggarap, dengan benih dan pupuk ditanggung oleh pemilik lahan. Namun, dengan demikian terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh penggarap sehingga menyebabkan batalnya akad. Apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi maka harus bertanggung jawab dengan apa yang dilakukan. Bentuk pertanggungjawaban yang harus dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di dalam KHES. Sehingga, penulisan ini bertujuan untuk mengetahui apa saja bentuk pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh pihak yang melakukan wanprestasi, dengan mengumpulkan data yang diperoleh dari hasil penelitian.
Copyrights © 2022