Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam
Vol 4 No 1 (2020)

Saham dalam Perspektif Ekonomi Syari’ah

Moh. Asra (Universitas Ibrahimy)



Article Info

Publish Date
10 Apr 2020

Abstract

Islam menganjurkan pada seluruh umatnya untuk bekerja dan mencari rizki dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup baik untuk dirinya sendiri atau keluarganya. Bekerja untuk mencari rizki dalam Islam seperti atau sama dengan seseorang yang jihad di jalan Allah. Berinvestasi dalam rangka mencari keuntungan yang halal sangat dianjurkan dalam syari’ah. Salah satu bentuk investasi adalah memperjualbelikan saham (surat berharga sebagai bukti kepemilikan pada sebuah perusahaan), yaitu bentuk kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mendapatkan keuntungan. Saham merupakan barang atau aset yang dapat diperjualbelikan di di bursa efek. Jual-beli saham bukanlah merupakan hal baru di negeri ini. Perdaganagn seperti bursa saham ini regulasi dan sistemnya sudah terorganisir dengan baik. Jual-beli saham adalah salah satu dari sekian banyak macam transaksi jual-beli. Jual-beli dalam ekonomi Islam adalah jenis dari kegiatan bisnis yang dapat dilihat dari banyak aspek, misalnya dari fikih mu’amalah (Hukum Ekonomi Syari’ah). Jual-beli saham (surat berharga yang menandakan kepemilikan seseorang atas suatu aset perusahaan tertentu, tentu saja dibolehkan sepanjang sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah, diantaranya tidak mengandung unsur gharar, tidak mengandung maysir dan sebagainya.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

istidlal

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Aim and Scope AIM Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam is a peer-reviewed journal providing for educators, lawyer, scholars, and policy makers to address the current topics in the field of ecomonic and Islamic law from many perspective. Istidlal publishes original academic articles that deal ...