Zakat pada dasarnya memiliki tujuan sebagai pemenuhan kebutuhan seorang mustahik guna menjamin kebutuhan pokok yang mendesak, juga memiliki tujuan yang bersifat permanen yaitu mengentaskan tingkat kemiskinan. Hal ini merupakan seperangkat alternatif untuk mensejahterakan umat Islam secara umum dari kemiskinan juga sebagai pemenuhan kewajiban dalam syari’at. Dalam hal ini pengelolaan dana zakat secara tepat dan akurat terhadap perbaikan sarana dan prasarana infrastruktur menjadi lebih baik, dengan tujuan regulasi perekonomian masyarakat menjadi lancar. Terdapat dua pendapat mengenai penggunaan dana zakat untuk infrastruktur dengan mengintrepretasi makna Fi Sabilillah, pertama tidak boleh, dengan memaknai Fi Sabilillah adalah “berperang di jalan Allah SWT (jihad)”, kedua boleh, dengan memaknai Fi Sabilillah lebih luas adalah “seluruh unsur kebaikan”.
Copyrights © 2022