Pertanggungjawaban pidana pihak terafiliasi pada Perbuatan Pidana Perbankan merupakan proses penegakan hukum yang berkeadilan dimana dalam proses tersebut bank sebagai obyek dan sekaligus subyek dari perbuatan pidana perbankan yang melingkupi adanya perbuatan pidana perbankan, adanya unsur kesalahan dalam tindak pidana perbankan serta adanya pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan Undang-Udang Perbankan (UU No.10/Tahun 1998).
Copyrights © 2023