Masalah-masalah yang terjadi dalam kebijakan penertiban kawasan dan tanah terlantar di Provinsi Sumatera Selatan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 terlihat bahwa semua yang telah dikemukakan berkaitan dengan masalah dalam formulasi kebijakan penertiban kawasan dan tanah terlantar sebagai suatu hal yang sangat spesifik. Tanah Telantar adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara marak dikuasai oleh oknum-oknum aparat pemerintah maupun masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan peraturan penertiban kawasan dan tanah terlantar di Provinsi Sumatera Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa formulasi kebijakan penertiban tanah terlantar di Provinsi Sumatera Selatan belum sepenuhnya memenuhi kriteria fleksibilitas, kriteria kebijakan, niat baik para pembuat kebijakan, rasionalitas, partisipasi, efisiensi, dan penetapan dan kemampuan menyesuaikan diri. Pendayagunaan tanah terlantar harus memenuhi pula kriteria formulasi kebijakan yang menyeluruh (komprehensif), sehingga kebijakan penertiban tanah terlantar tidak memberikan lagi kesempatan untuk berbagai pihak yang memanfaatkan adanya kekosongan dalam proses implementasinya.
Copyrights © 2022