Transparansi Hukum
Vol 6, No 1 (2023): TRANSPARANSI HUKUM

KEDUDUKAN PENGACARA PRAKTEK PRA-UNDANGUNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT

Totok Minto Leksono (Fakultas Hukum Universitas Kadiri)



Article Info

Publish Date
24 Jan 2023

Abstract

ABSTRAK Pengacara Praktek merupakan orang yang mewakili kliennya untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan untuk pembelaan atau penuntutan pada acara persidangan di pengadilan atau beracara di pengadilan (litigasi). Dasar hukum pengacara praktek di Indonesia banyak ditemui dalam aturan-aturan hukum baik yang berupa undang-undang maupun peraturanperaturan lainnya, namun pengacara praktek belum mempunyai undang-undang tersendiri sebagaimana penegak hukum lainnya. Sebelum berlakunya UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kebijakan hukum mengenai organisasi pengacara praktek di Indonesia sangat pluralistis. Berdasarkan segi wilayah kerja, sebelum berlakunya undang-undang advokat, pengacara praktek hanya terbatas pada wilayah Pengadilan Tinggi di mana ia diangkat. Berdasarkan segi pengangkatan, pengacara praktek diangkat oleh Ketua Pengadilan Tinggi di mana ia bertempat tinggal. Kata Kunci : Kebijakan Hukum, Pengacara Praktek, Advokat, Pengadilan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...