Suatu sengketa dapat diselesaikan melalui jalur di luar pengadilan, salah satunya adalah melalui metode penyelesaian sengketa arbitrase. Arbitrase didasarkan pada perjanjian arbitrase. Arbitrase mempunyai berbagai kelebihan yang tidak dimiliki oleh penyelesaian sengketa dengan jalur litigasi. Semakin berkembangnya perdagangan internasional, semakin dibutuhkan pula arbitrase. Arbitrase diminati oleh para pelaku usaha untuk menyelesaikan sengketanya karena adanya prinsip universal keberlakuan putusan arbitrase. Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards 1958 adalah sebuah konvensi mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut. Penelitian ini membahas mengenai bagaimana eksistensi dan eksekusi putusan arbitrase asing di Indonesia berdasarkan Konvensi New York 1958. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis eksistensi dan eksekusi putusan arbitrase asing di Indonesia berdasarkan Konvensi New York 1958. Sebagai hasil dari penelitian ini, tidak semua putusan arbitrase asing dapat diakui eksistensinya dan dieksekusi di Indonesia. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Copyrights © 2023