Istinbath: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam
Vol. 21 No. 2 (2022): Desember 2022

ANALISIS MAQASHID SYARIAH DALAM SETORAN AWAL DANA HAJI DI INDONESIA

Ma’rifah Yuliani (Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Berau Kalimantan Timur)



Article Info

Publish Date
28 Jan 2023

Abstract

Sejak dikelolanya dana haji oleh BPKH tahun 2017 menimbulkan polemik di masyarakat, karena saat calon jamaah haji menyetorkan dana awal haji untuk mendapatkan nomor porsi haji, calon jamaah diminta untuk menyetujui persyaratan bahwa dana haji yang disetorkan disetujui untuk dikelola oleh BPKH menggunakan akad wakalah. Sebenarnya bagaimanakah pandangan maqashid syariah terhadap kedudukan akad wakalah dalam setoran awal dana haji dalam hukum ekonomi syariah. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian bersifat desktiptif analitis. Berdasarkan sifat dan sumber bahan hukum, penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan maqashid syariah fiqh muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad wakalah dalam setoran dana awal haji bagi setiap pendaftar calon Jemaah haji di Indonesia adalah boleh digunakan, penting dan mutlak adanya untuk kepentingan pengelolaan seluruh dana yang dimiliki oleh calon jemaah haji agar dapat dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Karena tanpa akad wakalah, setoran dana calon jemaah haji tidak dapat dikelola BPKH, sehingga tidak dapat menghasilkan keuntungan bagi penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya (lebih besar mashlahat dibandingkan mudharat-nya).

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

ijhi

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Istinbath fokus pada bidang hukum Islam yang meliputi Hukum Keluarga Islam, Ekonomi Syariah, Hukum Pidana Islam, Fiqh-Ushul Fiqh, Kaidah Fiqhiyah, Masail Fiqhiyah, Tafsir dan Hadits ...