Pemerintah memberikan fasilitas Tax Amnesty bagi wajib pajak sebagai penghapusan sanksi pajak, dengan tujuan utama meningkatkan pendapatan APBN. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui manfaat, pengaruh Tax Amnesty dan perlakuan akuntansi sesuai Tax Amnesty yang diterapkan oleh Wajib Pajak badan. Peneliti menggunakan metode deskriptif dan menggunakan dasar undang-undang perpajakan pasal 11 tahun 2016 alat analisis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa manfaat dan keuntungan Tax Amnesty bagi Wajib Pajak Badan adalah penghapusan sanksi administrasi, tidak dilakukan pemeriksaan pajak, dan penghapusan pajak penghasilan final. yaitu pajak bumi dan bangunan.
Copyrights © 2023