Latar Belakang: Pada umumnya pelaksanaan standar K3 di rumah sakit biasanya hanya diterapkan menjelang akreditasi sehingga kecelakan kerja dan penyakit akibat kerja di rumah sakit masih sering terjadi. Data BPJS Ketenaga kerjaan mencatat tahun 2020 terdapat 177.000 kasus kecelakaan kerja dan 2019 terdapat 114.000 kasus kecelakaan kerja. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan standar K3 di Rumah Sakit Umum Daerah Buton. Metode: Jenis penelitian ini adalah kuasi kualitatif. Pengumpulan data melalui In-depth Interview dan observasi. Analisis data dengan pendekatan content analysis. Untuk menguji keabsahan data dilakukan melalui triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Informan dalam penelitian ini berjumlah 12 informan. Hasil: Dari hasil penelitian diperoleh bahwa di rumah sakit umum daerah Buton belum sepenuhnya menerapkan standar K3RS berdasarkan permenkes 66 tahun 2016. Beberapa program telah terlaksana namun belum sepenuhnya mengikuti standar permenkes 66 tahun 2016 meliputi manajemen risiko, keselamatan dan keamanan, pelayanan kesehatan kerja, pengelolaan limbah B3 pencegahan dan pengendalian kebakaran, pengolahan prasarana dan pengolahan peralatan medis, kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat. Kesimpulan: Rumah sakit umum daerah Buton belum sepenuhnya menerapkan standar Keselamatan dan Keseahatan Kerja (k3). Penelitian ini menyarankan kepada rumah sakit umum daerah Buton untuk mendokumentasikan pelaporan berkala manajemen risiko, memiliki pedoman keselamatan dan keamanan, pelayanan kesehatan kerja dilakukan secara komrehensif, membuat pedoman dan SOP bahan B3, simulasi pengendalian kebakaran satu tahun sekali, menyediakan prasarana boiler, lift, mekanikal dan elektrikal, pengelolaan peralatan medis dengan cara kalibrasi, memiliki pedoman tanggap darurat atau bencana. Kata Kunci: Standar K3 rumah sakit
Copyrights © 2023