Proses lelang semua harta debitor yang mengalami kepailitan, kurator mengajukan surat permohonan kepada direktorat jendral piutang dan lelang negara, kemudian KP2LN menentukan tanggal, waktu dan tempat pelaksanaan lelang dengan memperhatikan keinginan pemohon lelang. Dimana semua harta pailit dijual dihadapan umum. Dalam pelaksanaan prosedur lelang sering kali tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini sering menimbulkan permasalahan dikemudian hariberupa gugatan dari pihak ketiga. Dimana dalam prosedur lelang, pelaksana lelang harus memberitahukan kepada orang yang menempati atau menguasai barang yang akan dilelang tersebut. Bahkan terkesan proses dari pemohon lelang sering kali terasa sangat lamban. Faktor yang paling sering menghambat dalam proses lelang harta debitor yang mengalami kepailitan, antara lainmengenai harga limit yang sering bocor, dimana pihak lain sering mengetahui lebih dahulu. Kurang tegasnya pengaturan tentang bagaimana cara kurator menentukan nilai limit harga yang dapat dipertanggung jawabkan, karena yang namanya harga mengandung sifat obyektif dan subyektif. Kata Kunci: Lelang; Aset; Debitur; Kreditur; PKPU.
Copyrights © 2022