Politikhukummerupakansuatudasarbagipenguasa negara dalammengambilkebijakan di bidanghukum.Kebijakanhukumtersebutkemudiandiwujudkandalambentukpengundangansuatuperaturansebagaidasarpemberlakuansuaturegulasitertentu. Dalam perumusanpolitikhukum,pemerintahsebagaipengambilkebijakansudahseharusnyamemperhatikanapa yang menjadikebutuhanmasyarakatdengantentusajaberdasarkannilai-nilai yang hidupdalammasyarakat (living law), sehinggakebijakantersebutbisaberlakuefektif dan berdayaguna. Dewasaini, keberadaanperbankan syariah dalamrealitaskegiatanmasyarakat Indonesia tengahmengalamipertumbuhan dan perkembangan yang sangat pesat. Mengingatperbankan syariah diyakinimemberikanmanfaat (utility) dan kemaslahatanbagimasyarakat Indonesia dan dipandangsejalandengantujuanpembangunanekonominasional. Maka, dapatdikatakanbahwahukumperbankan syariah adalahsebagairesponsatasperkembanganindustriperbankan syariah yang membutuhkanjaminankepastianhukum dan keadilanhukumdalamsuaturegulasi yang jelas.
Copyrights © 2022