Pemerintah Daerah khususnya pada penelitian ini yaitu Kantor Camat Natal Kab. Mandailing Natal mempunyai tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Barang milik daerah merupakan sebuah bagian dari aset Pemerintah Daerah yang dipakai atau digunakan dan dimanfaatkan guna untuk menunjang berjalannya tugas dan fungsi tersebut. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur setiap instansi pemerintah untuk dapat melakukan Pengelolaan Barang Milik Daerah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jenis Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dan menggunakan variabel relevan, akurat dan tepat waktu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : a) Barang milik daerah pada kantor camat natal juga masih belum lengkap dan memadai serta juga saran dan prasarana yang juga masih kurang lengkap. b) Penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah pada kantor camat natal belum berjalan dengan optimal dan juga belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 juga dikarenakan belum semua kegiatan dilakukan.
Copyrights © 2023