Pesatnya kemajuan teknologi informasi dalam berbagai sektor industri rentan terhadap penggunaan Data Pribadi. Tingginya permintaan akan Data Pribadi sebagai syarat dalam melakukan akses atau transaksi digital menimbulkan ancaman atas hak privasi seseorang akan Data Pribadinya. Data pribadi dapat diakses oleh pihak Pengendali Data dan berpotensi disebarluaskan kepada pihak lain untuk mendapatkan keuntungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum terhadap data pribadi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan sumber hukum kepustakaan. Masyarakat Indonesia saat ini sangat bergantung pada penggunaan media berbasis teknologi informasi dalam menyimpan data pribadi ataupun dalam mengirimkan data pribadi ke pihak lain. Hal itu berdampak pada munculnya penyalahgunaan data yang berujung pada pelanggaran perlindungan data pribadi. Dengan adanya Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat akan jaminan keamanan dan perlindungan Data Pribadi masyarakat Indonesia serta mencegah pelanggaran penyalahgunaan Data Pribadi.
Copyrights © 2022