Ketentuan pidana penyalahgunaan narkotika khususnya bagi pengguna di atur dalam pasal 127 Undang-undang Narkotika. Di dalam pasal 127 diatur bahwa bagi setiap penyalahguna narkotika diancam dengan pidana penjara sedangkan bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ditempatkan di lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pemberian rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika dianggap perlu untuk menekan penggunaan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang. Penelitian ini bertujuan untuk memahami prosedur dan mekanisme konseling terhadap rehabilitasi tindakan penyalahgunaan narkotika dan memahami peran konseling terhadap efektivitas rehabilitasi penyalahgunaan narkotika di BNN Kabupaten Gianyar. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris, yang dilakukan dengan berinteraksi langsung dengan obyek yang diteliti dengan menggunakan pendekatan fakta dan pendekatan sosiologi hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme konseling terhadap rehabilitasi tindakan penyalahgunaan narkotika telah dijamin undang-undang, yang mana penetapan rehabilitasi terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dapat melalui dua cara yaitu wajib lapor dan tertangkap tangan. Efektivitas pelaksanaan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gianyar dapat di ukur melalui kejelasan tujuan yang hendak dicapai, strategi pencapaian tujuan, proses analisis dan perumusan kebijakan yang mantap, perencanaan yang matang, penyusunan program yang tepat, tersedianya sarana dan prasarana serta sistem pengawasan dan pengendalian yang bersifat mendidik.
Copyrights © 2022