Ujaran kebencian dalam kehidupan manusia saat ini yang berupa ungkapan, hasutan, dan provokasi kebencian kepada seseorang atau suatu kelompok lain, dalam hal berbagai aspek berupa, agama, cacat, orientasi seksual, gender, ras, warna kulit, kewarganegaraan, dan lain-lain. Jika hate speech tidak di tangani dengan efektif, efesien dan ditangani sesuai hukum yang berlaku, bisa menimbulkan suatu dampak konflik sosial yang bisa memicu tindak diskriminasi, kekerasan dan atau penghilangan nyawa. Dengan timbulnya dampak yang sangat membahayakan bagi korban hate speech, maka penulis mendapatkan rumusan masalah dalam menangani hate speech yaitu, perlindungan hukum bagi korban hate speech dan sanksi pidana bagi pelaku hate speech. Penelitian ini mengunakan metode penulisan normative dan menggunakan pendekatan permasalahan perundang-undangan yang berkaitan dengan hate speech Kemudian bahan penelitian di kaji. Hasil dari penelitian teori perlindungan hukum bagi korban hate speech supaya tercapainya rasa aman dan dapat melindungi bagi mereka yang menjadi korban hate speech. Hate speech dapat dikatakan sebagai tindak pidana karena telah melakukan suatu Tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja ataupun dengan tidak sengaja harus dipertanggungkawabkan atas tindakannnya berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Copyrights © 2022