Beberapa tingkat pengawasan dan kerahasiaan negara diperlukan untuk melindungi dari ancaman keamanan nasional. Akan tetapi, pengawasan siber dengan transparansi minimal mengancam hak-hak politik yang melekat pada nilai-nilai demokrasi jika tidak dilakukan sesuai dengan kriteria yang ketat. Penelitian ini berfokus pada perdebatan nexus pengawasan siber sebagai instrumen keamanan nasional dan relevansinya dengan demokrasi. Untuk mendapatkan hasil yang komprehensif, peneliti menggunakan metode kualitatif yang datanya dikumpulkan melalui studi pustaka dan analisis bukti dokumen. Adapun teori yang digunakan ialah teori dan infrastruktur pengawasan siber Lawrence Lessig, serta Jack Balkin dan Sanford Levinson dengan fenomena national surveillance state-nya. Kemudian peneliti juga menggunakan konsep demokrasi dan konsep keamanan nasional untuk mengkaji penggunaan pengawasan siber dalam kaca mata demokrasi sehingga menghasilkan perdebatan di antara keduanya. Dari hasil penelitian ini ditemukan hal-hal sebagai berikut: Pertama, komponen utama dari debat pengawasan siber dan demokrasi adalah kompetisi teknologi. Kedua, keseimbangan dalam praktik pengawasan siber dengan memperhatikan perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia harus dihasilkan oleh demokrasi. Kata Kunci : Pengawasan Siber, Demokrasi, Keamanan Nasional, Teknologi Siber.
Copyrights © 2023