Rukun Tetangga (RT) merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) sekaligus mitra kerja pemerintah desa dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Permendagri No. 18 Tahun 2018 mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa tak terkecuali dengan masa jabatannya. Namun, masa jabatan RT yang terjadi di Desa Wonorejo berbeda dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, peneliti meneliti bagaimana masa jabatan RT tersebut dalam perspektif Permendagri No. 18 Tahun 2018 dan perspektif maslahah. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan melalui wawancara dengan ketua RT di daerah desa wonorejo kemudian dianalisis menggunakan permendagri dan hukum islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Ketua RT di Desa Wonorejo sebagian menjabat dengan masa jabatan lebih dari 10 tahun. Masa jabatan tersebut melebihi periode yang telah ditentukan dalam Permendagri No. 18 Tahun 2018 Pasal 8 Ayat (3) dan (4), sementara pada perspektif maslahah, masa jabatan tersebut tidak menjadi masalah selama pelaksanaannya dapat memelihara tujuan dari hukum Islam.
Copyrights © 2022