Dalam khutbah haji wada’ Rasulullah menyampaikan beberapa nasehat, diantaranya adalah memelihara jiwa, harta, dan kehormatan yang merupakan maqashid syar’iyah. Hadits ini memiliki jalur sanad yang kuat serta diriwayat oleh para perawi yang tidak mempunyai kecacatan dalam periwayatannya sehingga hadits ini mendapat porsi untuk dijadikan acuan hukum. Makna implisit dari hadis ini adalah untuk menjaga kedamaian dan menjaga Hak Asasi Manusia. Dalam upaya pemeliharaan jiwa, Islam mensyariatkan qishas untuk menekan angka kriminalitas, sehingga seorang tahu bahwa dia akan dibunuh setelah melakukan pembunuhan niscaya ia akan menahan diri dari perbuatan itu. Bagi pencuri yang merampas harta, Islam mensyariatkan potong tangan, dan bagi penuduh tanpa bukti akan diberikan hukuman cambuk. Tujuan dari hukuman-hukuman ini sebagai upaya preventif agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia dan sebagai upaya menciptakan kehidupan yang harmonis dalam masyarakat muslim.
Copyrights © 2020