Wakaf merupakan salah satu bagian yang sangat penting dari hukum Islam. Ia mempunyai jalinan hubungan antara kehidupan spritual dengan bidang sosial ekonomi masyarakat muslim. Ibadah wakaf merupakan perwujudan dari rasa keimanan seseorang yang mantap dan rasa solidaritas yang tinggi terhadap sesama umat manusia. Wakaf sebagai perekat hubungan “hablumminallah wa hablum minannas”, hubungan vertikal kepada Allah dan hubungan horizontal kepada sesama manusia. Wakaf merupakan salah satu ibadah kebendaan yang penting yang secara jelas memiliki rujukan dalam kitab suci Al-Quran. Walaupun dalam al-Qur’an, kata wakaf yang bermakna memberikan harta tidak ditemukan sebagaimana zakat, tetapi ia merupakan interprestasi/tafsiran ulama mujtahid terhadap ayat-ayat yang membicarakan pendermaan harta berupa sedekah dan ‘amal jariyah. Di antara ayat-ayat tersebut yaitu QS. Ali Imran/3: 92 dan QS. Al-Hajj/22: 77, para ulama memahami ayat-ayat tersebut sebagai ibadah wakaf. Meski demikian, al-Qur’an dapat dikatakan sebagai sumber utama perwakafan.
Copyrights © 2022