Ilmu Ushulu Al-Fiqh memiliki metode penunjukan makna ayat sebelum melahirkan hukum shara’. Kelompok Hanafiah membagi metode penunjukan makna (dilalah ayat) ke dalam empat tingkatan yakni ’ibarah nas, ’isharah nas}, dilalah nas, dan iqtido’ al-nas. Jika seseorang memahami Alquran tanpa menggunakan dilalah ayat, maka pemahamannya akan kering dan tidak utuh. Pada penelitan ini, penulis menggunakan metode library research dengan metode induktif dan deduktif. Artikel ini akan membahas mengenai metode penunjukan makna ayat ketika tidak terdapat lafal dalam nas yakni dilalah nas dan iqtido’ al-nas. Dilalah nas adalah petunjuk yang dipahami dengan ‘illah hukum yang sama. Salah satu contoh dilalah nas dalam Alquran adalah seperti yang terdapat pada QS: Al-Isra’:32. Sedangkan iqtido’ nas penunjukan nas pada suatu makna yang tidak disebutkan, namun kebenarannya dapat diperkirakan sesuai makna shara’. Contohnya yang terdapat dalam QS: Yusuf :82.
Copyrights © 2022