Al-Qur’an dan Hadis sebagai warisan monumental telah mengalami fase kesejarahan yang panjang di samping mendapat perlakuan yang berbeda dalam proses identifikasi, kodifikasi, dan pemeliharaannya. Fase kesejarahan Al-Qur’an dengan kesemua proses-proses sebagaimana disebutkan tadi dikoordinir oleh Khalifah, disosialisasikan oleh Gubernur, dan dikontrol secara ketat oleh hafalan segenap kaum Muslimin. Akan halnya dengan Hadis, prosesnya melalui sikap perorangan (non-konsensus) yang berlangsung dalam kurun waktu empat abad hingga akhirnya sampai pada ulama kolektor kitab hadis standar dengan format penyajian yang berbeda, yakni format muṣannif, musnad, sunan, ṣaḥīḥ, al-jāmiʻ, mustadrak dan lain-lainnya. Itulah sebabnya mengapa kritik terhadap Al-Qur’an tidak segencar kritik terhadap Hadis, baik yang datang dari kalangan orientalis, al-muḥaddiṡūn, maupun yang datang dari kalangan inkār al-Sunnah. Terbunuhnya ‘Umar bin Khaṭṭāb tidak banyak mempengaruhi perkembangan Ilmu Kritik Hadis. Namun terbunuhnya ‘Uṡmān bin ‘Affān serta al-Husein bin ‘Alī yang diiringi kelompok politik dalam tubuh umat Islam, sangat berpengaruh terhadap perkembangan kritik Ilmu Hadis. Karena untuk memperoleh legitimasinya, masing-masing kelompok itu mencari dukungan dari Hadis Nabi saw. Dan apabila Hadis yang dicarinya tidak ditemukan mereka kemudian membuat Hadis palsu.
Copyrights © 2022