Permasalahan over regulasi yang berakhir saling tumpang tindihnya Undang-Undang adalah cikal bakal kenapa Undang-Undang No. 13 tahun 2022 ini lahir. Yang salah satunya dalam undang-undang ini mengenalkan metode omnibus, yang kita tahu menjadi trauma masyarakat Indonesia terkhususnya buruh karena adanya UU Cipta Kerja yang fenomenal. Dari situ penulis ingin mencari tahu bagaimana pengaturan dan sistem hukum yang disuguhkan dalam Undang-Undang No.13 tahun 2022 serta bagaimana penerapan metode omnibus di negara lain. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa masih terdapat kekurangan dalam substansi hukum metode omnibus dalam Undang-Undang No 13 tahun 2022 untuk mengatur keterkaitan materi muatan. Serta perlunya pemerintah melihat penerapan negara lain dalam metode omnibus contohnya Turki, yang menurut penulis memiliki solusi dalam mencegah deadlock dalam proses pembahasan legislasi undang-undang dengan metode omnibus.
Copyrights © 2023