JAPHTN-HAN
Vol 2 No 1 (2023): JAPHTN-HAN, January 2023

Pengaturan Metode Omnibus Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Dhezya Pandu Satresna (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2023

Abstract

Permasalahan over regulasi yang berakhir saling tumpang tindihnya Undang-Undang adalah cikal bakal kenapa Undang-Undang No. 13 tahun 2022 ini lahir. Yang salah satunya dalam undang-undang ini mengenalkan metode omnibus, yang kita tahu menjadi trauma masyarakat Indonesia terkhususnya buruh karena adanya UU Cipta Kerja yang fenomenal. Dari situ penulis ingin mencari tahu bagaimana pengaturan dan sistem hukum yang disuguhkan dalam Undang-Undang No.13 tahun 2022 serta bagaimana penerapan metode omnibus di negara lain.  Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa masih terdapat kekurangan dalam substansi hukum metode omnibus dalam Undang-Undang No 13 tahun 2022 untuk mengatur keterkaitan materi muatan. Serta perlunya pemerintah melihat penerapan negara lain dalam metode omnibus contohnya Turki, yang menurut penulis memiliki solusi dalam mencegah deadlock dalam proses  pembahasan legislasi undang-undang dengan metode omnibus.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

japhtnhan

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Ruang lingkup artikel yang dimuat dalam Jurnal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi (JAPHTN-HAN) membahas berbagai topik di bidang Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara bagian lain terkait isu-isu kontemporer dalam hukum yang berkaitan dengan bidang Hukum Tata Negara ...