Masa COVID-19 di tahun 2020-2021 ini sektor UMKM yang berpotensi dalam menggerakkan perekonomian masyarakat Indonesia. Penurunan kesetabilan perekonomian akibat wabah Covid-19 pemerintah mengupayakan peningkatan stabilitas perekonomian dan kepatuhan wajib pajak UMKM dengan menetapkan kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yaitu pemberian insentif PPh final. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan perpajakan terhadap Insentif PPh final atas kepatuhan wajib pajak UMKM di Kabupaten Badung. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian adalah metode penelitian kuantitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif . Populasi pada penelitian ini adalah Wajib Pajak UMKM di Kabupaten Badung. Metode penarikan sampel dilakukan dengan purposive sampling dan diperoleh jumlah sampel sebanyak 95 orang responden. Data kemudian dianalisis dengan beberapa analisis meliputi uji statistik deskriptif, uji validitas, uji reliabilitas, uji asumsi klasik, uji koefisien determinasi (R2), uji regresi linier berganda, uji t dan uji F dengan penyajian data dibantu program SPSS 26.0. Hasil penelitian ini menyatakan pemahaman perpajakan dan insentif PPh final memiliki pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM.
Copyrights © 2023