Proses peradilan saat ini menunjukkan kaburnya orientasi para penegak hukum antara usaha menegakkan hukum dan menegakkan keadilan. Penelitian ini difokuskan pada persoalan praktik mafia peradilan yang berlangsung dalam proses peradilan perkara pidana dan upaya penanggulangannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil pembahasan diketahui bahwa penyebab terjadinya Mafia Peradilan dalam peradilan perkara pidana antara lain adalah kekuasaan penyidikan, kekuasaan penuntutan, kekuasaan mengadili. Upaya penanggulangan mafia peradilan dalam peradilan perkara pidana dilakukan dengan menggunakan penal dan non penal.
Copyrights © 2023